Sunat Bayi Perempuan Menurut Islam: Hukum, Manfaat, dan Tata Caranya
Sunat bayi perempuan atau yang disebut juga khitan perempuan adalah tindakan medis yang dilakukan dengan memotong atau mengurangi bagian tertentu dari alat kelamin perempuan, khususnya bagian klitoris atau prepusium (kulit penutup klitoris). Dalam ajaran Islam, praktik ini dianjurkan dan memiliki dasar hukum serta manfaat tersendiri, baik dari sisi kesehatan maupun spiritual.

Hukum Sunat Bayi Perempuan dalam Islam
Hukum sunat perempuan dalam Islam memiliki beberapa pendapat dari para ulama. Dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ disebutkan:
"Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan suatu kemuliaan bagi perempuan." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa sunat perempuan dianjurkan dalam Islam, namun ada perbedaan dalam tingkat hukumnya:
- Madzhab Syafi’i dan Hanbali: Menganggap sunat perempuan sebagai wajib, sebagaimana halnya sunat laki-laki.
- Madzhab Maliki dan Hanafi: Menganggapnya sebagai sunnah (dianjurkan), tetapi tidak wajib.
Di beberapa negara Muslim, praktik ini masih dilakukan sebagai bagian dari tradisi keislaman. Namun, penting untuk memastikan bahwa prosedurnya dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan kesehatan anak perempuan.
Dalil dan Anjuran dalam Islam
Islam menekankan bahwa praktik sunat perempuan harus dilakukan tanpa menyakiti dan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten. Nabi Muhammad ﷺ pernah memberikan petunjuk kepada seorang perempuan yang melakukan khitan:
"Janganlah engkau berlebihan dalam memotong, karena itu lebih menyenangkan bagi wanita dan lebih disukai oleh suami." (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa jika sunat perempuan dilakukan, harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan maupun kehidupan pernikahan di masa depan.
Manfaat Sunat Bayi Perempuan dalam Islam
Sunat bayi perempuan dalam Islam tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ibadah, tetapi juga memiliki manfaat dari sisi kesehatan dan kebersihan, di antaranya:
-
Menjaga kebersihan alat reproduksi
Sunat membantu mengurangi risiko penumpukan kotoran dan bakteri di sekitar area genital, sehingga dapat mencegah infeksi saluran kemih dan organ reproduksi. -
Mengurangi risiko infeksi saluran kemih (ISK)
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang disunat dengan metode yang benar memiliki risiko lebih rendah terkena infeksi saluran kemih dibandingkan yang tidak disunat. -
Mengontrol sensitivitas berlebihan
Dalam Islam, salah satu tujuan sunat perempuan adalah mengontrol sensitivitas berlebihan yang bisa memicu nafsu syahwat secara tidak terkendali. -
Menjalankan sunnah Rasulullah ﷺ
Sunat merupakan ajaran Rasulullah ﷺ yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Proses dan Tata Cara Sunat Bayi Perempuan
Proses sunat bayi perempuan dalam Islam sebaiknya dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai syariat, tanpa menyakiti anak. Berikut adalah tata cara yang dianjurkan:
-
Dilakukan oleh tenaga medis yang ahli
Sunat harus dilakukan oleh dokter atau bidan yang memahami anatomi tubuh bayi perempuan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membahayakan kesehatan. -
Menggunakan metode yang aman dan tidak berlebihan
Dalam Islam, khitan perempuan dianjurkan hanya dengan menghilangkan bagian kulit kecil (prepusium klitoris), bukan pemotongan secara berlebihan yang dapat menyebabkan dampak negatif. -
Memastikan bayi dalam kondisi sehat
Sunat sebaiknya dilakukan saat bayi dalam keadaan sehat dan cukup umur. Waktu yang dianjurkan adalah pada usia bayi atau sebelum mencapai pubertas, tergantung pada tradisi yang berlaku di suatu daerah. -
Menggunakan peralatan yang steril
Untuk menghindari risiko infeksi, peralatan yang digunakan harus steril dan sesuai dengan standar medis. -
Perawatan setelah sunat
- Membersihkan area genital bayi dengan air hangat dan antiseptik ringan.
- Menghindari pakaian yang terlalu ketat untuk mencegah iritasi.
- Jika terjadi pembengkakan atau infeksi, segera konsultasikan dengan dokter.
Kontroversi dan Pendapat Modern tentang Sunat Perempuan
Saat ini, praktik sunat perempuan menjadi perdebatan di berbagai negara. Beberapa organisasi kesehatan dunia, seperti WHO (World Health Organization), mengklasifikasikan beberapa bentuk sunat perempuan sebagai Female Genital Mutilation (FGM) atau mutilasi genital perempuan, terutama jika dilakukan secara berlebihan dan membahayakan kesehatan.
Namun, dalam Islam, sunat perempuan bukanlah mutilasi, melainkan sekadar pemotongan ringan pada bagian tertentu untuk kebersihan dan kesehatan, sesuai dengan ajaran Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, penting untuk memastikan prosedur dilakukan dengan benar dan sesuai syariat agar tidak menimbulkan efek samping negatif.
Kesimpulan
Sunat bayi perempuan dalam Islam merupakan sunnah yang dianjurkan oleh sebagian ulama dengan tujuan menjaga kebersihan, kesehatan, dan keseimbangan nafsu syahwat. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya, yang terpenting adalah melakukan prosedur dengan cara yang aman, tidak menyakiti, dan sesuai dengan syariat Islam.
What's Your Reaction?






